Rejang Lebong – Publikpost – 24 Juli 2025 – Polres Rejang Lebong menggelar press release ungkap kasus tindak pidana narkotika di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K, Kasat Narkoba AKP Apion Sori, S.H., M.H, dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua perempuan, yaitu SR (43) dan EZ (31). SR ditangkap pada tanggal 22 Juli 2025 di Lapas Kelas II A Curup setelah petugas lapas menemukan narkotika di dalam barang bawaannya. Sementara itu, EZ ditangkap sebagai hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Rejang Lebong setelah SR mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari EZ yang merupakan seorang ibu muda.
“Dari hasil pengembangan yang pihak kita lakukan, kita berhasil menangkap 1 terangka baru yaitu EZ dikediamannya,” Ujar Kapolres
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika golongan I dalam bentuk kristal bening seberat 4,71 gram. SR mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Curup. Sementara itu, EZ mengakui bahwa ia telah menjual narkotika tersebut kepada SR.
“Untuk itu Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong dan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika.” Tegas Kapolres
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Polres Rejang Lebong menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.(nz)