Rejang Lebong – Publikpost – Sebuah kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di jalan umum Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong pada hari Minggu, (3/8/2025), sekitar jam 09.15 WIB.
Korban, Nia Novita Sari, seorang mahasiswa, kehilangan motornya jenis Honda Scoopy Warna Hitam Merah tahun 2022 dengan No.Pol : BD 5237 YI setelah pelaku mengancamnya dengan senjata tajam.
Hal tersebut seperti disampaikan
Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ipnu Sina Alfarobi, S.H, mengatakan mendapati laporan bahwa adanya kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka pihak kita langsung menuju TKP, dan menerima laporan dari kerbon guna proses penyelidikan.
“Ya benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, korban sendiri berasal dari bengkulu tengah,” Sampainya
Ia juga menjelaskan kronologis kejadian, yang mana saat kejadian pelaku menarik kunci motor korban dan mendorong motor korban sehingga korban terjatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau dan mengancam korban untuk melepaskan motornya. Korban yang merasa terancam akhirnya melepaskan motornya dan pelaku membawanya kabur.
“Jadi korban ini sempat mempertahankan motor miliknya, namun pelaku mengeluarkan senjata tajam, merasa terancam akhirnya korban melepaskan motor tersebut dan dibawa oleh pelaku,” Ujarnya
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk kasus pencurian tersebut. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk menangkap pelaku dan memulihkan motor korban. Kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi yang berguna untuk kasus ini,” Pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).(nz)