Foto : Motor korban yang di duga dibakar oleh pelaku
Rejang Lebong – Publikpost – Kasus keributan antarwarga di kawasan kebun kopi berujung penganiayaan berat, pengeroyokan bersenjata tajam, hingga pembakaran sepeda motor yang terjadi Senin, (16/2/2026) di kecamatan sindang dataran, Ironisnya, korban justru lebih dulu menyerahkan diri ke polisi, sementara para terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaranberkeliaran

Peristiwa tersebut menimpa RM, warga setempat, dan bermula dari persoalan sepele terkait dua tangkai tanaman kopi yang terdampak racun saat Ramli membersihkan halaman pondok miliknya. Namun persoalan tersebut berujung panjang dan brutal.
Berdasarkan keterangan Rian, adik (keponakan) korban, yang mendapatkan informasi langsung dari saksi kejadian, RD mendatangi kebun RM keesokan harinya dalam keadaan marah dan langsung memukul menggunakan kayu. Perkelahian sempat dilerai warga. Namun konflik kembali memanas ketika RD mengambil parang dan bambu lalu kembali menantang Ramli.
Situasi semakin memburuk saat tiga orang adik(sodara) RD menghadang RM yang hendak melapor ke perangkat desa. Ancaman pembunuhan pun dilontarkan.
“Mereka bilang, ‘stop dulu, ku bunuh kau, pokoknya hari ini kau mati’,” ungkap Rian yang mendapatkan informasi dari RM
Lanjutnya, RM kemudian dikejar dan diserang menggunakan parang. Meski sempat menangkis dengan kayu kopi, ia tetap mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala. Dalam kondisi terdesak, RM melakukan pembelaan diri satu kali sebelum kembali dikeroyok. Ia akhirnya berhasil melarikan diri setelah disarankan warga yang menyaksikan kejadian.
Tak berhenti sampai di situ, sepeda motor milik RM yang tertinggal di lokasi kebun diduga dibakar oleh para pelaku.
Korban Serahkan Diri, Pelaku Masih Bebas
Pasca kejadian, RM memilih menyerahkan diri ke Polsek Sindang Dataran dan kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong. Langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah keluarga dan masyarakat.
“Korban dibacok, tapi pelaku masih berkeliaran. Ini tidak adil,” ujar pihak keluarga korban.
Pada Rabu (18/2/2026), keluarga RM secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong dengan nomor laporan LP/B/48/II/2026/SPKT.
Diduga Penuhi Unsur Pidana Berat
Pihak keluarga menduga peristiwa ini memenuhi unsur pelanggaran hukum berat, di antaranya:
Kekerasan secara bersama-sama di muka umum
Penganiayaan berat menggunakan senjata tajam
Pengeroyokan yang diduga dilakukan secara terencana
Publik Bertanya: Hukum untuk Siapa?
Kasus ini memicu reaksi keras warga. Sejumlah pertanyaan mencuat di ruang publik:
Mengapa korban justru diamankan lebih dulu?
Mengapa terduga pelaku belum ditahan?
Apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan, terutama bagi rakyat kecil?
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan agar konflik tidak meluas serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(nz)












