BKDSDM Kepahiang Tak Bisa Berikan Jawaban Terkait SK Pemberhentian Roland Yudiatira, S.hut Sebagai Sekwan

Kepahiang, Publikpost.com- Terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Seketaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepahiang menuai tanda tanya besar, apakah ini memenuhi standar mekanisme admistrasi yang legal di pemerintahan atau tidak?. Dari kejadian ini, Roland Yudiatira, S.hut merasa di rugikan yang mana sebelumnya menjabat sebagai Seketaris Dewan di berhentikan dari jabatannya.

Saat Publikpost.com mengkonfirmasi Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.si di ruang kerjanya, Ia tidak berkenan untuk di wawancarai mengenai SK pemberhentian Sekwan sebelumnya (Roland Yudiatira.red) pada hari Jum’at (17/01/2025).

“Jangan sama Ibu, langsung tanyakan saja kepada Bupati,” singkatnya.

Lanjut, Publikpost.com mencoba menghubungi Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU Bupati Kepahiang melalui panggilan telpon dan chat whatsapp namun belum ada jawaban.

Sebelumnya, Rolan Yudiatira, S.hut juga mengatakan kepada awak beberapa media dan mengungkapkan secara terang-terangan terkait aliran dana Tunggakan Ganti Rugi (TGR) yang mencapai 11,4 Miliar serta Ia juga mengatakan kekecewaanan nya terhadap Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kepahiang yang terkesan tergesa-gesa dalam mengambil langkah dalam hal pemberhentian nya selaku Sekwan DPRD Kepahiang tanpa adanya administrasi yang lengkap.

“Sampai saat ini, usai dinonaktifkan sebagai Sekwan per 13 Desember 2024 lalu, Secara admistrasi Saya juga belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dan menurut Saya itu terkesan tergesa-gesa dan apakah itu (Surat Keputusan.red) sudah memenuhi syarat untuk memberhentikan saya, sedangkan permasalahan yang sedang saya hadapi masih berstatus sebagai saksi saja,” ungkap Roland.

Ia juga menambahkan hingga bulan Januari ini statusnya sudah di berhentikan dari jabatan sebagai Sekwan DPRD Kepahiang namun sampai saat ini, Ia juga masih menerima gaji sebagai pejabat Eslon II.

“Iya, sampai bulan Januari ini saya masih terima gaji, jika memang saya sudah di berhentikan (Sekwan.red) saya ini bekerja di dinas mana dan sebagai apa?,” tutupnya. (Jw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *