Belum Ada Keputusan Dari Mendagri, Bupati kepahiang: “Tidak Ada SK Pemberhentian Sekwan!”

Publikpost.com, Kepahiang- Bertempat di Aula gedung Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU memberikan tanggapan perihal Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Seketaris Dewan (Sekwan) yang baru di DPRD Kepahiang. Bupati mengatakan bahwa Ia tidak memberhentikan Sekwan namun hanya men Non Jobkan nya saja dengan dasar agar Sekwan berkonsentrasi pada masalah yang sedang di hadapi nya. Ia juga mengatakan jika permasalah yang di timbulkan oleh Sekwan itu sudah lama Ia ketahui.

“Enggak ada SK pemberhentian itu, seseorang (Sekwan.red) Non Job ya di ganti. Masalah ini bukan masalah baru, sejak tahun 2021, kami di pemda sabar, biarkan dia konsentrasi di hukum,” kata Bupati pada hari Senin (20/01/2025).

Di tempat berbeda Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti mengatakan belum mengetahui tentang SK Sekwan tersebut dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM), Ia juga mengatakan tetang pembayaran gaji yang di bayarkan ke Sekwan itu seharusnya tidak terjadi.

Kabid Hukum Irwan Sayuti

“Saya belum tahu SK pemberhetian Sekwan, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke Dinas BKDSDM. Klo dia (Sekwan.red) sudah di berhentikan serta sudah melakukan serah terima tugas dan aset maka dia tidak berhak lagi menerima gaji sebagai Eslon II,” ungkap Irwan Sayuti.

Lanjut, Publikost.com juga mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.si melalui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Bahrul Rozi di ruang kerja nya, Ia tidak dapat menjelaskan terlalu jauh di karenakan itu bukan kapasitas nya untuk menjelaskan secara rinci, lalu Ia menyarankan juga untuk bertanya langsung kepada Pak Seketaris Daerah.

“Sebenarnya pengusulan untuk pemberhentian (Sekwan) itu sudah di tanda tangani oleh ketua DPRD di tanggal 30 september tahun 2024 lalu atas persetujuan Dewan, di tanggal 9 Oktober tahun 2024 itu saya antarkan ke Kemendagri dan sudah diterima berkas pengajuan ini, tapi supaya lebih jelas lagi silakan tanyakan langsung kepada pak Sekda saja,” jelasnya. (Jw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *