Rejang Lebong – Publikpost.com – Dukungan terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan memberantas berbagai tindak kejahatan datang dari kalangan aktivis. Hal tersebut ditunjukkan melalui aksi damai LSM Pekat Bengkulu bersama sejumlah aktivis Rejang Lebong di depan Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan aksi damai tersebut disambut baik oleh Kapolres Rejang Lebong. Penyampaian aspirasi berlangsung dalam suasana damai dan kondusif. Kehadiran para aktivis menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Ketua LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansah, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan institusi kepolisian, melainkan memberikan dukungan kepada Polres Rejang Lebong agar terus konsisten dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan. Kami mengapresiasi upaya kepolisian selama ini. Namun, kami juga menitipkan sejumlah aspirasi masyarakat agar berbagai persoalan yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujar Ishak.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan baik Kapolres Rejang Lebong terhadap kehadiran para aktivis dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami berterima kasih karena aksi damai dan penyampaian aspirasi ini disambut dengan baik. Harapan kami, komunikasi seperti ini terus terjalin. Kami datang membawa aspirasi masyarakat sekaligus memberikan dukungan kepada kepolisian agar penegakan hukum di Rejang Lebong semakin baik, profesional, dan tidak tebang pilih,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, terdapat tujuh poin aspirasi yang disampaikan kepada Kapolres Rejang Lebong.
Pertama, massa meminta aparat penegak hukum menyelidiki aktivitas perkebunan teh milik PT Agrotea Bukit Daun di Kecamatan Bermani Ulu. Perusahaan tersebut disebut memiliki luas konsesi sekitar 600 hektare dan telah beroperasi lebih dari 20 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Mereka juga meminta pihak-pihak terkait diperiksa apabila ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, aktivis meminta kepolisian menelusuri aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Rejang Lebong yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Ketiga, mereka meminta penyelidikan terhadap dua perkebunan kelapa sawit yang diklaim memiliki luas ratusan hektare, tetapi diduga belum memiliki perizinan maupun HGU.
Keempat, massa mendesak agar kasus pembunuhan seorang mahasiswi bernama Rismareta di Kelurahan Dwi Tunggal kembali menjadi perhatian serius kepolisian. Mereka menyoroti kasus tersebut yang menurut mereka telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa terungkapnya pelaku.
Kelima, para aktivis meminta Polres Rejang Lebong meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya dengan mengungkap jaringan bandar dan pemasok. Mereka berharap penindakan tidak hanya menyasar pengguna maupun pelaku kecil, tetapi juga menyentuh jaringan peredaran yang lebih besar.
Keenam, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang memiliki jumlah siswa di atas 400 orang, terutama sekolah yang juga mendapatkan anggaran program revitalisasi.
Ketujuh, massa meminta aparat penegak hukum menelaah usulan 12 IPPR dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong. Mereka menduga terdapat persoalan hukum dalam usulan tersebut dan khawatir revisi perda berpotensi memberikan legitimasi terhadap bangunan yang sebelumnya diduga tidak sesuai ketentuan.
Melalui aksi damai tersebut, LSM Pekat Bengkulu bersama aktivis Rejang Lebong berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Polres Rejang Lebong sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ishak Burmansah menegaskan bahwa dukungan terhadap kepolisian juga harus disertai kepedulian masyarakat dalam mengawal berbagai persoalan di daerah.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, aktivis, dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum mendapatkan penanganan secara profesional.(nz)






