Rejang Lebong – Publikpost.com – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 17 Rejang Lebong, Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.997.892.000 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari, mulai 4 Juni hingga 23 November 2026.

Dengan nilai anggaran yang hampir menyentuh Rp2 miliar, pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut semestinya dilaksanakan secara transparan, memenuhi spesifikasi teknis, mengutamakan keselamatan pekerja, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun, sejumlah persoalan di lapangan justru memunculkan pertanyaan. Sorotan tidak hanya menyangkut keterbukaan informasi proyek, tetapi juga dugaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mutu sejumlah pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, papan informasi proyek mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana struktur, kewenangan, tanggung jawab serta mekanisme pelaksanaan P2SP dapat diketahui dan diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Persoalan lain menyangkut K3. Dalam pelaksanaan pekerjaan, sejumlah pekerja disebut diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak kecil.
“Yang menjadi perhatian kami, pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 sebagaimana mestinya. Padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan berikutnya mengarah pada pekerjaan lantai. Pecahan keramik disebut digunakan sebagai material tambahan untuk membantu menambah ketebalan dasar lantai sebelum pemasangan keramik. Penggunaan material tersebut perlu dijelaskan secara teknis, terutama mengenai fungsi, metode pemasangan, komposisi serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Pecahan keramik itu digunakan untuk membantu menambah ketebalan dasar lantai sebelum keramik dipasang. Yang kami pertanyakan adalah apakah metode dan material tersebut memang sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan,” ungkap sumber tersebut.
Bukan hanya soal penggunaan pecahan keramik, proses persiapan material tersebut juga dipertanyakan. Dugaan bahwa pecahan keramik tidak melalui proses pembersihan yang memadai sebelum digunakan perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.
“Material pecahan keramik yang digunakan perlu diperjelas bagaimana proses persiapannya sebelum digunakan. Kami meminta pihak terkait menjelaskan apakah hal itu sudah sesuai metode pekerjaan,” katanya.
Sorotan semakin serius pada pekerjaan coran sloof yang digunakan sebagai penyangga rangka baja. Rangkaian besi pada pekerjaan tersebut dipertanyakan karena diduga tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, baik dari sisi ukuran, susunan tulangan maupun metode pemasangannya.
“Untuk bagian sloof dan rangkaian besinya juga perlu diperiksa secara teknis. Kami mempertanyakan apakah ukuran besi, susunan tulangan dan metode pemasangannya sudah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi,” ujar sumber yang sama.
Kualitas adukan beton juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Dugaan ketidaksesuaian campuran material pada pekerjaan pengecoran tidak seharusnya dianggap sepele karena mutu beton berkaitan langsung dengan kekuatan dan keamanan konstruksi.
“Jangan sampai persoalan kualitas baru diketahui setelah bangunan selesai. Kalau memang ada keraguan terhadap kualitas cor dan rangkaian besi, seharusnya dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten,” tegasnya.
Dengan nilai hampir Rp2 miliar, publik tentu berhak mempertanyakan setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Jangan sampai proyek bernilai besar hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, sementara aspek keselamatan pekerja dan mutu konstruksi justru luput dari pengawasan.
Karena itu, kami meminta pihak pelaksana, pengawas, serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh dugaan tersebut. Bila diperlukan, pemeriksaan teknis harus dilakukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, petunjuk pelaksanaan program revitalisasi serta ketentuan K3.
Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan menindaklanjuti dugaan tersebut. Pemeriksaan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran negara hampir Rp2 miliar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan seluruh pekerjaan memenuhi ketentuan yang berlaku.(tim)






