Lubuk Linggau – Publikpost.com – Kondisi jalan hasil pembangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau di Kelurahan Jukung menjadi perhatian masyarakat. Jalan yang baru selesai dikerjakan pada awal Maret 2026 tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan di beberapa bagian terlihat retak dan mulai terkelupas meskipun usia bangunan masih tergolong sangat baru.
Sejumlah narasumber menyebutkan bahwa dalam proses pengerjaan, material dasar jalan diduga tidak menggunakan batu koral sebagaimana standar teknis pada umumnya.
“Setahu kami tidak ada batu koral yang digunakan. Selain itu, campuran adukan juga diduga sangat minim,” ujar salah satu narasumber.
Narasumber juga mengungkapkan bahwa komposisi adukan yang digunakan diduga jauh dari spesifikasi teknis. Dalam pengerjaan tersebut disebutkan menggunakan campuran sekitar tujuh gerobak pasir dengan hanya satu sak semen, yang dinilai terlalu sedikit dan berpotensi menyebabkan kualitas bangunan cepat mengalami kerusakan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai tidak maksimal serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Apabila terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis hingga menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar yang berlaku.(yt)






