Rejang Lebong – Publikpost – Unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial AL (17) dan TR (27) ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor dan pembobolan warung di beberapa lokasi.
“Kasus ini bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 03.15 WIB di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Reno Wijaya, S.E, M.H.
Saat itu, korban berinisial ST (62) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. “Jadi korban ini memarkirkan motornya dalam keadaan kunci kontak motor masih menempel di motor, sehingga kedua pelaku langsung beraksi membawa kabur motor korban,” ujar IPTU Reno Wijaya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan keduanya bersembunyi di sebuah kos di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah, dan Mereka juga terlibat dalam pembobolan konter handphone dan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi,” Jelasnya
Seluruh barang bukti kini telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan yang telah dilakukan, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” Pungkasnya.(nz)

 
																				




