Bengkulu, Publikpost.com – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat Dewan Kepahiang tahun anggaran 2021 sampai 2023 memasuki babak baru, dalam agenda pemeriksaan saksi selasa (21/10) dan Selasa (28/10) didapatkan fakta baru, bahwa dana “Saving” atau pemotongan uang perjalanan dinas sudah ada sejak 2013 lalu. Hal ini disampaikan oleh saksi Khoiriyah Anjarlena, S.Ip selaku PNS di Sekretariat Dewan Kepahiang yang menjadi saksi pada selasa 21 oktober lalu.
Khoiriyah mengatakan dirinya merupakan salah satu staf yang menolak namanya dipakai untuk dipinjam nama sebagai pelaku perjalanan dinas fiktif. Dirinya mengatakan ditawari sejak tahun 2013 lalu untuk namanya dipinjam pakai, tapi ia menolak.
“Saya menolak nama saya dipakai untuk perjalanan fiktif yang uangnya dijadikan dana saving. Saya pernah ditawarkan oleh staf keuangan Reka dan Loly untuk nama dipakai, akan tetapi saya menolak. Bahkan sudah pernah ditawari sejak 2013 lalu oleh staf keuangan saat itu, saya sudah menolak,” ujar Khoiriyah.
Pernyataan Khoiriyah didukung oleh pernyataan saksi lain yang hadir dalam persidangan. Sebanyak 5 orang saksi ASN sekretariat DPRD Kepahiang antara lain Yeni Harnatati, SE, Heranov Safari, SP, Fredi Noviandi, S.Sos, Harmilinsi, S.SOs, dan Erlina, SE. Kelima saksi tersebut membenarkan bahwa pemotongan dana untuk Saving tersebut benar sudah ada sejak tahun 2013 lalu.
“Saya lama di sekretariat dewan Kepahiang, dari saya honor dulu hingga diangkat jadi PNS. Dari 2013 lalu, itu (Pemotongan dana untuk saving) sudah ada,” ujar Fredi di depan hakim.
Diketahui bahwa perjalanan dinas di tubuh Sekretariat Dewan Kepahiang, dilakukan pemotongan bagi staf yang melakukan perjalanan dinas sebesar Rp. 500.000, dan pada perjalanan dinas fiktif nama staff yang dipinjam akan diberikan uang sebesar Rp. 750.000,- hingga Rp. 1.000.000.
Adv. Riko Putra, S.Ip, SH, MH selaku Penasehat Hukum dari tersangka Didi Rinaldi yang merupakan Bendahara Setwan Kepahiang tahun anggaran 2022-2023, mengatakan bahwa klien nya melaksanakan tugasnya sebagai bendahara hanya sebatas pegawai yang menjalankan tugas atas arahan pimpinan.
“Dari fakta baru persidangan dapat kita simpulkan bahwa pemotongan uang perjalanan dinas, dan pinjam pakai nama itu dilakukan oleh staf yang bernama Loly dan Reka, dimana mereka mengatakan atas suruhan Klien kami dan Sekretaris Dewan. Kita belum bisa mengiyakan pernyataan mereka, karena belum ada pembuktian yang kuat. Sedangkan dari fakta persidangan ini kita dapatkan bahwa pemotongan tersebut sudah terjadi sejak 2013 lalu,” sampai Riko.
Sementara itu Penasehat Hukum Bendahara 2021 Fromes Media Bagite,SH juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan 34 saksi yang hadir di persidangan ternyata masing-masing saksi pernah menerima uang Rp 700 ribu hingga 1 juta rupiah, sementara pengakuan 6 THL yang hadir dipersidangan uang tersebut tidak pernah dikembalikan sebagai kerugian negara.
“Dari saksi yang hadir di persidangan (saving.red) dan pemotongan perjalanan dinas dilakukan 2 orang. sementara kelengkapan SPJ tidak pernah di verifikasi dan diusulkan pencairan melalui bendahara. Secara prosedur ini sudah cacat administrasi, Selain itu semua yang menikmati uang negara yang bukan pada peruntukannya ini harus dikembalikan,” tegas Fromes.
Selanjutnya Adv. Riko Putra dan Partnernya didampingi Fromes Media Bagite, SH dan Joni Bastian,SH meminta kepada Hakim yang menangani perkara ini, untuk dapat melihat fakta-fakta yang timbul selama persidangan. Dengan harapan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.
Diketahui sebelumnya kasus Tipikor Sekretariat DPRD Kepahiang ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, berdasarkan LHP dari BPK RI tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Dari hasil pemeriksaan BPK timbul Kerugian Negara sebesar 11,4 Milyar lebih. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Kepahiang, Kerugian Negara naik jadi 37 Miliar lebih. Saat ini kasus tersebut sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Red)

 
																				




