Sebelum di Sita Jaksa, Rumah Mewah Jadi Rebutan Dalam Gugatan Perdata

Kepahiang, Publikpost.com- Sebelum di lakukan Penyitaan Rumah Mewah eks Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu pada hari ini, tanah dan bangunan di atasnya menjadi rebutan antara Penggugat terhadap Martini selaku pembeli Rumah Mewah milik Didi Rinaldi yang berada di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Pasalanya rumah yang masuk dalam permohonan sita jaminan terkait permasalahan hutang piutang antara Hendra Saputra dan Yopice Karose selaku Penggugat melawan Didi Rinaldi Selaku Tergugat telah di jual ke pihak lain oleh Tergugat.

Hendra Saputra mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Didi Rinaldi dikarenakan tidak ada etikad baik untuk mengembalikan pinjaman uang yang sudah di pinjamnya sebesar 500 juta. Dan diduga dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (kemarin.red), tiga orang saksi yang di hadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Didi Rinaldi ini memberikan kesaksian palsu, diketahui saksi yang dihadirkan di dalam persidangan tersebut adalah pihak pembeli rumah Didi Rinaldi.

Foto: Rumah yang sudah di jual sudah di pasang plang penyitaan oleh Kejari Kepahiang

 

“Menurut kesaksian pembeli rumah Martini menyampaikan di dalam kesaksiannya bahwa, transaksi jual beli ini dilakukan di bengkulu tepatnya di daerah Kampar pada tanggal 28 Desember 2024 lalu. Namun, berbeda dengan kesaksian BC yang merupakan anak kandung dari Martini dan HN merupakan pekerja di rumah Didi Rinaldi, yang mengatakan transaksi jual beli tersebut di lakukan di Desa Barat Wetan pada tanggal 28 Desember 2024. Dan jelas menurut saya dalam kesaksian mereka ini berbeda-beda dan ada dugaan mengada-ada. Dan jelas-jelas hari ini jika memang rumah Didi Rinaldi sudah di jual kepada Martini, kenapa rumah tersebut masih bisa di sita oleh Jaksa?,” ungkap Hendra.

Lebih lanjut, pada sidang sebelumnya Hendra Saputra juga sudah menghadirkan saksi dari Pemerintah desa setempat yang mengatakan terjadinya transaksi jual beli tersebut di laksanakan pada bulan Maret 2025 dan saksi tersebut tidak menghadiri adanya transaksi jual beli.

“Menurut keterangan Kepala Desa Barat Wetan, beliau mengatakan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli di desanya, Didi rinaldi selaku penjual mendatangi rumah kepala desa bersama HN tanpa menghadirkan pembeli rumah tersebut dengan tujuan untuk meminta Cap dan tanda tangan kepala desa saja tanpa meninggalkan salinan surat jual beli. Dan kedatangan Didi Rinaldi dan HN itu pada waktu malam hari, bukan siang hari atau jam kantor,” tambahnya.

Disinggung dari keterangan PH Didi Rinaldi beberapa hari yang lalu, saat Ia memberikan penjelasan kepada awak media, menyatakan bahwa kliennya telah berupaya membayar hutang sebesar 400 juta dengan cara bertahap itu tidak benar.

“Itu hak PH dia mau memberikan keterangan seperti apa, namun faktanya tidak ada bukti jika Didi membayar hutang piutang ini. Jika memang ada tolong tunjukan bukti yang berdasarkan fakta dan data,” tegas Hendra Saputra. (Ank4)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *