Rumah Mewah DR Eks Bedahara Sekwan di Sita Jaksa

Kepahiang, Publikpost.com- Salah satu aset milik DR eks Bendahara Seketariat Dewan (Sekwan) yang berada di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hari ini di sita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, yang mana sebelumnya dua aset milik eks Seketaris Dewan RY dan YN juga sudah terlebih dahulu di lakukan penyitaan guna mengamankan aset terduga pelaku kasus korupsi di DPRD kepahiang tahun 2021 hingga 2023. Aset yang di sita oleh jaksa berupa 1 rumah mewah yang mana sebelumnya juga, DR selaku Pemilik rumah sempat mengalihkan aset tersebut kepihak lain dengan cara menjualnya.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan ini nantinya akan di hitung terlebih dahulu oleh tim.

Foto: Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH saat memberikan keterangan kepada awak Media

“Setelah kita melakukan pemasangan plang penyitaan, nanti dari aset-asat tanah beserta bangunan diatasnya milik dari ke tiga tersangka ini akan di hitung terlebih dahulu, apakah ketiga aset tersebut sudah cukup atau belum untuk mengembalikan Kerugian Negara,” ujar Kasih Pidsus, Jumat 13/6/2025.

Ia juga menambahkan dari ketiga aset tanah beserta bangunan di atasnya apa bila belum mencukupi pengembalian KN maka Kejaksaan Kepahiang akan tetap melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset lainnya milik para tersangka.

“Tidak menutup kemungkin kejaksaan masih tetap akan melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset lainya yang di miliki oleh ketiga tersangka ini, mengingat KN yang di timbulkan oleh ke tiga tersangka ini bernominal cukup besar,” pungkasnya. (Ank4)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *