PLT Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang Laporkan Secara Lisan Terhadap Oknum Guru Yang di Duga Melakukan Asusila

Kepahiang, Publikpost.com- Sanksi belum diberlakukan tergadap oknum guru berinisial (ND) yang sebelumnya telah melakukan dugaan asusila terhadap anak didiknya seharusnya di berikan tindakan tegas, namun saat di jumpai awak media di ruang guru, PLT Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang Yeyen Beka S.Pd., M.Pd., awalnya menolak untuk di wawancarai terkait sanksi yang akan di berikan terhadap salah satu oknum guru yang sekarang diduga akan kembali aktif mengajar di sekolahnya.

“Jangan di rekam dan di foto, kita ngbrol biasa aja,” ungkapnya dengan nada kesal pada hari Kamis, 15/1/2026.

Setelah di jelaskan lebih lanjut maksud dan tujuan, akhirnya Kepala sekolah tersebut mau buka suara, Ia menjelaskan oknum guru (ND) sebelumnya memang sudah di non aktifkan dari sekolah, namun sekarang (ND) telah lulus menjadi PPPK. Ia juga belum bersedia memberikan tanggapan apakah oknum guru tersebut masih di terima atau tidak untuk kembali mengajar di SMAN 1 Kepahiang, pihaknya juga tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi atau menolak oknum guru tersebut dikarenakan bukan wewenang pihak sekolah.

“Iya kemaren ND sudah di non aktifkan dari sekolah, waktu kejadian itu (asusila.red) Ia masih berstatus tenaga honorer. Sekarang ND sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk penempatanya bukan sekolah yang menentukan dan kemarin (waktu kejadian,red) kami (sekolah.red) sudah melaporkan secara lisan ke Cabdin dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Kalau bapak mau lebih jelas silakan bapak tanyakan langsung sama Dinas pendidikan di provinsi Bengkulu,” sampainya sembari meninggalkan tempat duduknya.

Di tempat berbeda, Kasi SMA dan Paket C Dian carvitor amin tidak dapat memberikan tanggapan tentang apakah oknum guru tersebut akan di berikan sanksi dan akan kembali mengajar di SMA 1 Kepahiang.

“Klo saya tidak bisa memberikan berkomentar pak, itu ranahnya pak PLH Kepala Cabdin,” singaktnya.

Apabila hal ini dilakukan pembiaran tanpa memberikan sanksi terhadap oknum yang merusak nama baik dunia pendidikan maka dapat mengakibatkan dampak negatif, pasalnya guru yang buruk dapat memadamkan rasa ingin tahu siswa, mengubah pendidikan menjadi pengalaman yang membosankan dan tidak menarik. Ketidakminatan ini dapat berlanjut sepanjang perjalanan akademis mereka dan hal tersebut juga akan memengaruhi proses belajar mengajar secara negatif. Maka dari itu kami meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap oknum guru yang berbuat asusila kepada anak didiknya tanpa pandang bulu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *