REJANG LEBONG – Publikpost – Upaya konfirmasi awak media terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan ikan nila pada Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung tegang. Kepala dinas setempat dilaporkan naik pitam hingga memukul meja saat sejumlah bukti dokumen diperlihatkan langsung oleh awak media di ruang kerjanya.

Kedatangan awak media ke kantor Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, (7/4/2026). Bertujuan meminta klarifikasi atas dugaan pengurangan volume dalam pengadaan ikan nila yang bersumber dari anggaran Tahun 2025 untuk pengadaan ikan dan pakan ikan. Situasi awalnya berlangsung kondusif saat awak media menyampaikan maksud kedatangan secara resmi.
Namun suasana berubah tegang ketika awak media menunjukkan dokumen rincian pengadaan yang memuat jumlah rencana pengadaan ikan nila sebanyak 3.600 ekor, namun dalam realisasinya di lapangan diduga hanya terealisasi sebanyak 3.200 ekor. Selisih jumlah tersebut diduga mengakibatkan pengurangan volume sebanyak 400 ekor ikan nila.
Menurut keterangan salah satu awak media yang berada di lokasi, Kepala Dinas terlihat tersulut emosi ketika dokumen tersebut diperlihatkan secara langsung. Bahkan dalam situasi yang memanas tersebut, Kepala Dinas disebut sempat memukul meja.
“Saat bukti dokumen kami tunjukkan, suasana langsung berubah tegang. Kepala dinas terlihat emosi dan sempat memukul meja,” ujar salah satu awak media di lokasi.
Dalam dokumen yang ditunjukkan, selain dugaan pengurangan volume ikan nila, juga tercantum rincian pengadaan pakan ikan yang turut menjadi bagian dari paket kegiatan.
Ketegangan di ruang kerja kepala dinas sempat membuat beberapa staf terlihat mencoba menenangkan situasi. Meski demikian, awak media tetap melanjutkan proses konfirmasi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengadaan, pihak penyedia, serta proses distribusi kepada kelompok penerima manfaat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dokumen yang ditunjukkan sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Sejumlah pihak menilai bahwa sikap emosional hingga memukul meja saat proses konfirmasi berlangsung dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pejabat publik, terlebih oleh kepala dinas yang memiliki tanggung jawab menjaga profesionalitas, etika pelayanan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sejumlah pihak juga menilai bahwa dugaan pengurangan volume dalam pengadaan barang pemerintah merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri secara menyeluruh. Transparansi dalam penggunaan anggaran dinilai menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. (nz)






