Kepahiang, Publikpost.com- Sengketa Informasi tentang permohonan informasi penggunaan Dana Desa yang dimohonkan oleh salah satu masyarakat desa Benuang Galing melawan Pemerintah Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang berujung di meja persidangan Komisi Informasi Bengkulu, yang mana penghujung dari sengketa tersebut Permohonan Pemohon di kabulkan oleh Majelis Hakim Komisi Informasi Bengkulu.
Dari hasil Amar Putusan sidang Komisi Informasi Bengkulu dengan nomor: 010/III/KIP-BKL.PSI/A/2025 menyatakan bahwa Majelis Hakim Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon. Namun, dengan adanya Amar Putusan yang sudah di tetapkan oleh pengadilan Komisi Informasi, Heri salmon selaku kepala desa Benuang Galing seakan tutup mata dan tidak melaksanakan hasil Putusan Komisi Informasi.
Tak hanya di Komisi Informasi, Jajat Wijaya selaku Pemohon juga mengajukan surat permohonan Eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dengan putusan yang sama.
“Hasil dari surat Permohonan Eksekusi di PTUN Bengkulu sudah saya terima dan hasilnya tetap dikabulkan oleh ketua Pengadilan, namun hingga saat ini Heri Salamon selaku Kepala desa Benuang Galing belum juga memberikan data informasi yang telah di kabulkan oleh majelis hakim dan Ketua PTUN Bengkulu, apakah Heri Salmon selaku kepala desa Benuang Galing tidak paham hukum atau memang sengaja untuk melawan putusan pengadialan yang sudah berkekuatan hukum tetap?,” sampai Jajat (20/11/2025).
Lanjut, adanya putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan Komisi Informasi dan PTUN Bengkulu menimbulkan tanda tanya bagi Pemohon Informasi.
“Ada apa dengan Kepala Desa Benuang Galing yang tidak mau melaksanakan putusan Komisi Informasi dan Putusan Elsekusi PTUN Bengkulu?. Apakah Pemerintah Desa Benuang Galing banyak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga ketransparanan terhadap Masyakat desa hanya di manipulasi melalui papan baliho saja?. Apakah ada Pekerjaan Fiktif dalam pembangunan di desa dan adanya Mark Up harga dalam pembelanja Dana Desa?,” tambahnya.
Untuk mendapatkan keadilan sesuai amar putusan tersebut, bersarkan undan-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaaan Informasi Publik pada BAB XI KETENTUAN pasal 52, Pelapor merasa di rugikan hal ini di sebapkan pemohon tidak dapat mendapatkan apa yang telah dimohonkan pada persidangan, maka dari itu sengketa informasi tersebut akan di laporkan ke Porles Kepahiang Polda Bengkulu.
“Demi keadilan, saya selaku pemohon merasa di rugikan oleh pemerintah desa Benuang Galing dan dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan Kepala Desa Benuang Galing berdasarkan dugaaan perbuatan melawan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutup Jajat.
Untuk di ketahui, Menurut Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pada BAB XI KETENTUAN PIDANA pada Pasal 52 sebagai berikut:
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Nz)






