REJANG LEBONG – Publikpost – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (13/3/2026). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain rumah dinas Bupati Rejang Lebong, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong.
Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang dikenal dengan istilah “ijon proyek”, yakni pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek pemerintah dikerjakan atau dimenangkan dalam proses pengadaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp756,8 juta serta dokumen yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menduga praktik suap terkait proyek tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah berlangsung berulang dan melibatkan beberapa pihak, termasuk dari kalangan swasta.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.(nz)





![FireShot Capture 093 - Google Image Result - [www.google.com]](https://publikpost.com/wp-content/uploads/2026/03/FireShot-Capture-093-Google-Image-Result-www.google.com_-300x178.png)
