Rejang Lebong – Publikpost – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup. Seorang pria berinisial WH (34), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, berhasil diamankan petugas setelah diduga menjadi pelaku pencurian di rumah seorang warga.
Peristiwa tersebut dialami oleh korban Edwar Leo’s Anggara (28), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Santoso Gang Merpati No.50, Kelurahan Air Putih Lama. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa satu unit televisi merek COOCAA Google TV Z72 ukuran 32 inci warna hitam, satu unit laptop Acer Aspire E1-470G Core i3 lengkap dengan charger, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel terali jendela dapur menggunakan besi behel sepanjang sekitar 30 sentimeter. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang tunai.
Tidak hanya itu, pelaku juga kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil televisi serta laptop milik korban. Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa kabur menggunakan sebuah karung sebelum pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Korban baru menyadari peristiwa pencurian tersebut pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak memeriksa kondisi rumah. Saat itu korban mendapati jendela dapur dalam keadaan rusak dan beberapa barang miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Rejang Lebong.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.
Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, SE, MH bersama Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit tas ransel merek Acer warna hitam list hijau, satu lembar nota pembelian televisi, satu lembar print out nota pembelian laptop, satu unit televisi COOCAA Google TV Z72 ukuran 32 inci warna hitam, serta satu unit laptop Acer Aspire E1-470G Core i3 warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian disebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara laptop milik korban sempat dijual kepada seseorang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(rls)






