Jakarta – Publikpost – Setelah beberapa pekan memanas, polemik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 akhirnya menemui titik terang. Suasana di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Senin (8/12) berubah menjadi panggung penting ketika Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi damai sekaligus rapat hearing dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI. Pertemuan berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 14.00 WIB dalam kondisi tertib, terorganisir, dan penuh harapan dari para kepala desa yang hadir dari berbagai daerah.
Salah satu perwakilan APDESI Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa forum tersebut menjadi momentum penting bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat, kata dia, akhirnya menyerap aspirasi para kepala desa dan menyepakati sejumlah keputusan strategis.
Menurutnya, PMK No. 81 Tahun 2025 dipastikan dibatalkan, dan kabar baik lainnya adalah Dana Desa (DD) tahap II dijanjikan cair paling lambat 19 Desember 2025.
“Alhamdulillah, hasil rapat tadi sangat jelas. PMK 81 dibatalkan, dan pencairan Dana Desa tahap II paling lambat tanggal 19 Desember. Ini keputusan yang kami terima langsung dari Wamensesneg,” ujarnya dengan nada lega.
Setelah pertemuan, ribuan peserta aksi membubarkan diri secara tertib. Rombongan kepala desa asal Rejang Lebong langsung kembali ke Bengkulu dengan pengamanan ketat dari aparat untuk memastikan perjalanan pulang berlangsung aman dan lancar.
Meski demikian, proses administrasi terkait pembatalan PMK 81 secara resmi masih menunggu tanda tangan akhir dari Presiden Republik Indonesia. Saat ini, Presiden tengah berada di Provinsi Aceh dalam rangka penanganan bencana alam.
“Pencabutan PMK 81 tinggal menunggu Presiden pulang dari Aceh untuk penandatanganan final,” terang salah satu pengurus APDESI yang ikut dalam audiensi.
Dalam forum tersebut, Wamensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah memahami betul kegelisahan desa akibat terhambatnya penyaluran DD Tahap II. Ia memastikan bahwa pencairan akan dipercepat dan ditargetkan selesai sebelum 19 Desember 2025, sembari menunggu persetujuan resmi Presiden.
Informasi penting ini diterima langsung oleh para Ketua DPD APDESI se-Indonesia yang menghadiri audiensi. APDESI memandang keputusan tersebut sebagai langkah positif dan krusial, terutama untuk memastikan program pembangunan desa tetap berjalan menjelang penghujung tahun anggaran 2025.
Aksi damai APDESI hari itu pun menjadi catatan penting bukan hanya sebagai bentuk penyampaian aspirasi, tetapi juga sebagai momentum kemenangan desa dalam memperjuangkan kepastian anggaran demi keberlanjutan pembangunan di seluruh penjuru negeri.(nz)






