Rejang Lebong – Publikpost.com – Pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Lahan (OPLAH) oleh Kelompok Alam Indah di Dusun Sawah, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan setelah awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada ketua kelompok. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari penggunaan pasir dari lokasi bekas pertambangan, pemasangan gantungan pipa, hingga dugaan ketidaksesuaian data keanggotaan kelompok.
Dalam konfirmasi kepada awak media, Ketua Kelompok Alam Indah, berinisial YL mengakui bahwa kelompoknya menggunakan pasir yang diambil dari lokasi bekas pertambangan pasir yang telah ditutup selama beberapa tahun. Berdasarkan pengakuannya, jumlah pasir yang digunakan mencapai kurang lebih 13 kubik. Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri asal material dan kesesuaiannya dengan perencanaan pekerjaan.
“Pasir yang kami gunakan diambil dari lokasi bekas pertambangan pasir yang sudah bertahun-tahun tutup. Jumlahnya kurang lebih 13 kubik. Pengambilan pasir di lokasi kegiatan juga untuk mengantisipasi apabila ada tambahan material yang dibutuhkan saat opname,” ujar YL kepada awak media.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai anggaran pembelian material apabila pasir tersebut telah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diwajibkan untuk dibeli sesuai ketentuan program. Jika material diambil tanpa transaksi pembelian, publik berhak mempertanyakan bagaimana anggaran pembelian pasir direalisasikan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dokumen RAB, bukti pembelian, serta laporan penggunaan dana perlu diperiksa agar persoalan tersebut menjadi terang.
Secara hukum, apabila pemeriksaan menemukan bahwa anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan atau terdapat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar, persoalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan keuangan negara dan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Penggunaan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada pengakuan mengenai asal pasir.
Selain penggunaan pasir, awak media juga menyoroti pemasangan gantungan pipa yang diduga tidak menggunakan cincin pengikat. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis karena berpotensi memengaruhi kestabilan pipa apabila tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Pengawas kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai standar pemasangan dan memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis.
Persoalan lainnya adalah keterlibatan pekerja dari luar Desa Dusun Sawah serta informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data keanggotaan kelompok. Awak media juga menyoroti penggunaan material yang tersedia di lokasi untuk pekerjaan bak dan penyaring air. Hal-hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data keanggotaan, RAB, bukti pengadaan material, dan kondisi fisik pekerjaan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
Awak media meminta pengawas dan instansi yang bertanggung jawab atas program OPLAH untuk menjelaskan mekanisme pengadaan material, penggunaan anggaran, serta kewajiban pertanggungjawaban kelompok.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai dengan RAB dan apakah setiap anggaran yang dicairkan telah didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang aparat penegak hukum (APH) dalam hal perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.(nz)






