Lubuk Linggau, Publikpost- Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang merupakan titipan resmi dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau di Yayasan Rehabilitasi Asah Silampari terus menuai kecaman keras dari publik. Kasus ini kian viral setelah ramai diperbincangkan dan dibanjiri komentar pedas warganet di Facebook.
Anak tersebut dititipkan ke yayasan rehabilitasi dengan tujuan mendapatkan pembinaan dan perlindungan. Namun kenyataan di lapangan justru diduga berbanding terbalik. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis, hingga menimbulkan trauma mendalam.
Pihak keluarga mengaku sangat terpukul. Saat bertemu, kondisi korban dinilai tidak wajar dan memperlihatkan tanda-tanda kekerasan.
“Ini anak titipan negara, bukan anak jalanan tanpa perlindungan. Kalau benar disiksa, ini keterlaluan,” ungkap pihak keluarga dengan nada geram.
Warga Facebook Desak Izin Yayasan Dicabut
Kasus ini langsung memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Di kolom komentar Facebook, warga secara terbuka menuntut pencabutan izin operasional yayasan serta mendesak pemerintah dan aparat hukum bertindak cepat dan tegas.
Beberapa komentar warganet yang ramai disorot antara lain:
“Kalau benar ada penganiayaan, izin yayasan harus dicabut. Jangan sampai masih diberi kepercayaan!”
“Usut sampai tuntas, jangan berhenti di satu korban. Kami yakin masih banyak korban lain yang belum berani bicara.”
“Ini lembaga mitra pemerintah, kok bisa lolos dari pengawasan? Negara jangan tutup mata.”
Bahkan, sebagian warga menduga kasus ini hanyalah puncak gunung es, dan masih terdapat korban-korban lain yang belum terungkap karena takut atau tidak memiliki akses untuk melapor.
Desakan Usut Tuntas dan Audit Menyeluruh
Fakta bahwa korban merupakan anak dalam penanganan Dinas Sosial membuat kasus ini dinilai sangat serius. Aktivis perlindungan anak menilai perlu adanya audit menyeluruh terhadap yayasan, termasuk evaluasi kerja sama dengan instansi pemerintah.
Sementara itu, pihak Polres Lubuklinggau dikabarkan telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan.
Publik berharap penyidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pengelola dan pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan. (Redaksi)






