Publikpost.com, Kepahiang- Kebijakan yang di ambil oleh Bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengenai pengambil alihan tugas Seketaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sekarang sudah di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang mana sebelumnya di katakan Seketaris Daerah (Sekda) di ruang kerjanya, bahwa pengambil alihan tugas tersebut atas kebijakan Bupati dan telah di setujui oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah untuk diusulankan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan untuk memberhentikan Roland Yudiatira, S.Hut., sebagai Sekwan di DPRD Kepahiang.
“Bupati sudah berkoordinasi dengan saya, seluruh anggota DPRD juga sudah menandatangain untuk menyetujui dan mengusulkan pergantian Rolan sebagai Sekwan,” kata Sekda di ruang kerjanya pada hari Senin pagi (03/02/2024).
Sebemlunya juga, Kepala Dinas BKDSDM melalaui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Bahrul Rozi di ruang kerjanya pernah mengatakan pengusulan untuk pemberhentian (Sekwan) sudah di tanda tangani oleh ketua DPRD di tanggal 30 september tahun 2024 lalu atas persetujuan Dewan. Hal ini juga yang membuat Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kepahiang menjadi terheran-heran dikarenakan mereka tidak mengetahui dan tidak pernah menanda tangani dan mengusulkan adanya pergantian Sekwan di DPRD kepahiang. Senada ke 2 unsur pimpinan di DPRD Kepahing menyanggah informasi yang dikatakan itu tidak benar.
“Untuk SK pemberhentian itu saya tidak mengetahuinya, karena saya selaku salah satu unsur pimpinan di DPRD belum pernah melakukan rapat atau saling berkordinasi untuk ngajukan pemberhentian Sekwan kepada Bupati,” kata Waka I Bambang Asnadi.
“Persetujuan dewan yang mana?, saya saja sebagai unsur pimpinan tidak pernah di beri tahu sebelumnya,” tegas Waka II Ansori pada saat di mintai keterangan pada hari Saptu malam (01/02/2025) di rumah dinasnya. (Jw)